Modus Panti Pijat di Kabupaten Tangerang Nekat Beroperasi Saat PSBB, Pura-pura Tutup
kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan mereka pura-pura tidak beroperasi dengan menutup rapat-rapat pintu
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, PANONGAN - Berbagai cara cerdik dilakukan panti pijat diduga plus-plus di Kabupaten Tangerang untuk tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Satpol PP Kabupaten Tangerang pun menemukan modus terbaru panti pijat tersebut saat melakukan penyegelan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan mereka pura-pura tidak beroperasi dengan menutup rapat-rapat pintu yang dilapisi pintu besi.
Padahal, di dalamnya masih menunggu wanita penghibur pria hidung belang.
"Beroperasi secara terselubung atau berlindung dengan teknik tutup, tetapi ada beroperasi atau menerima tamu. Petugas pengawasan tidak memaksa membuka (pintu)," jelas Sumartono saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Lanjutnya berdasarkan keterangan warga sekitar, panti pijat yang berada di kawasan Panongan tersebut selalu beroperasi malam hari.
Namun, selalu dalam keadaan gelap untuk mengelabui petugas yang berpatroli.
"Informasi masyarakat selalu buka saat malam, akan tetapi pada pukul 23.15 WIB tim berada di depan dalam keadaan tutup dan tidak ada aktivitas," ucap Sumartono.
Maka dari itu, tiga panti pijat di bilangan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang beroperasi saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disegel.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/8/2020) malam.
Sumartono mengatakan penyegelan dilakukan karena dianggap melanggar PSBB ke-9 di Kabupaten Tangerang.
"Kita dapatkan informasi bila ada sejumlah tempat panti pijat yang buka di tengah PSBB, dan kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Saat di cek, memang betul kalau lokasi itu buka, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas," ucapnya.
• Nekat Beroperasi Saat PSBB, Satpol PP Segel Tiga Panti Pijat di Kabupaten Tangerang
• Seorang Kakek di Tangerang Cabuli Empat Bocah di Bawah Umur
Ia melanjutkan, bila penegakan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan SOP terutama dalam aturan PSBB.
Yakni, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang
"Ini sudah sesuai SOP, di mana tahapannya kita imbau dan tegur, lalu karena masih membandel kita langsung segel hingga mencabut izin operasional," tegas Sumartono.
Dalam kegiatan tersebut pun, petugas juga mendapati beberapa orang yang diketahui merupakan karyawan dari tempat panti pijat tersebut.
"Ada beberapa orang pegawai, kita data dan kita berikan pembinaan," tutup dia.