Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Ekspresi Ketakutan Bocah yang Dibawa Kabur Duda Anak 3 saat Lihat Ibunda: Dia Gak Berani Natap Saya

Ibunda F itu masih belum bisa memeluk erat sang buah hati yang telah hampir sebulan terlepas dari genggamannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
kolase Instagram dan Ilustrasi
Video Penangkapan Duda yang Hamili dan Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Pelaku Kabur Hindari Kejaran Petugas 

"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma gitu lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia saya enggak pernah, paling hanya sekedar mulut aja wajar namanya orangtua ke anak," imbuh R.

Ungkap Pesan Bijak Sang Ayah saat Ibu Meninggal, Baim Wong Tersadar Sikap Buruknya ke Paula Begini

Saat ini, F ditempatkan di rumah aman oleh KPAI untuk memulihkan kondisi psikologinya.

Minimal, selama 14 hari F akan berada di bawah pendampingan KPAI.

R berharap setelah lewati masa pemulihan psikologi, F mau kembali tinggal bersamanya dan segera melupakan Wawan yang telah merusak masa depannya.

"Awalnya saya pikir udah ketemu dan bisa pulang kumpul bareng di rumah ternyata enggak, karena dia masih di KPAI," kata R.

Belum Menikah di Usia 36, Luna Maya Curhat Sempat Alami Tekanan dari Keluarga: Kok Ikut Campur?

Duda Anak 3 Andalkan Uang Korban Selama Pelarian

Wawan Gunawan (41) tak tahu malu, selama kabur mengandalkan dengan menjual harta F (14) yang juga ibu dari anaknya hasil hubungan gelap.

Akhirnya, sekian lama dicari-cari oleh pihak kepolisian, duda 41 tahun anak tiga yang membawa kabur gadis tetangganya itu tertangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Syukur terucap dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru setelah anak buahnya menangkap Wawan tanpa perlawanan.

Lebih penting lagi, kondisi F yang turut diamankan saat penangkapan Wawan oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, dalam kondisi sehat.

"F dalam keadaan sehat. Tadi tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat dan sudah mendapat penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie.

Dalam rilis perkara penangkapan Wawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020), Audie didampingi Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya Khadapi dan komisioner KPAI Putu Elvina.

Soal informasi perginya F dengan Wawan didasari suka sama suka, menurut Audie hal tersebut tidak berlaku.

Merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, sambung Audie, tidak ada istilah suka sama suka bagi anak di bawah umur.

"Dia (F, red) belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," Audie menegaskan.

Sejak kasus hilangnya F setelah dibawa kabur Wawan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ikut turun membantu Polsek Cengkareng.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved