Kejaksaan Agung Kebakaran

Kejaksaan Agung Pernah Ditegur Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiono mengakui pihaknya pernah ditegur oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Bagian dalam gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar, Minggu (23/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiono mengakui pihaknya pernah ditegur oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Penyebabnya, Kejaksaan Agung tidak berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI ketika melakukan renovasi kecil di gedung utama.

"Itu dilakukan pada 2018 akhir. Tapi hanya menambah aksesoris saja dan mengecat, tanpa mengubah struktur maupun bentuk bangunan," kata Hari, Selasa (25/8/2020).

Lebih rinci, Hari menjelaskan, renovasi yang dilakukan hanya memasang sejumlah tiang di bagian depan dan samping di gedung utama Kejaksaan Agung.

Pengajar di Depok Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19, Ini Penjelasan Gugus Tugas

Setelah rampung, Kejaksaan Agung mendapat teguran dari Dinas Pariwisata DKI.

"Oleh karena itu dibuat lah berita acara pengawasan yang ditandatangani kedua belah pihak yang dalam hal ini tidak mengubah bentuk bangunan," ujar Hari.

Belajar dari pengalaman dua tahun lalu, ia mengatakan nantinya renovasi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar bakal melibatkan tim ahli, baik ahli konstruksi bangunan maupun cagar budaya.

"Kalau kita boleh memperkirakan, nanti ahli akan mengatakan apakah struktur bangunan yang sudah terbakar dalam kurun waktu cukup lama kalau tidak salah hampir 12 jam, apakah masih kuat atau tidak, tentu akan kita serahkan pada ahlinya," ucap dia.

Kasus Pemalsuan Label SNI, Penyidik Diharapkan Tidak Tebang Pilih

Sebelumnya, Hari juga memastikan gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar belum menjadi cagar budaya.

"Sesuai data tahun 1973 yang saya ketahui, saya membaca itu, gedung utama Kejaksaan Agung masuk dalam kawasan pemugaran," tutur Hari.

"Gedung ini belum masuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Tetapi, saya sampaikan tadi, masuk di dalam kawasan pemugaran," tambahnya.

Kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15.

Klaster Pabrik LG Cikarang Bermula dari Satu Orang Karyawan Meninggal Dunia Positif Covid-19

Api baru bisa dipadamkan sekitar 12 jam kemudian, yakni pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 07.00 setelah 56 unit mobil Damkar dan 300 personel dikerahkan ke lokasi.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Inafis Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved