Mahasiswi Mabuk yang Tabrak dan Tewaskan Warga Karawaci Divonis 5 Tahun, Jaksa: Sebelumnya 11 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang atas nama terdakwa Aurelia Margaretha (26) angkat suara.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.

BLT Karyawan Swasta Rp 600.000 per Bulan Tak Jadi Cair Hari Ini, Simak Jadwal Terbaru dari Menaker

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Satpam Gasak 21 Gawai di Kantornya Karena Sakit Hati, Sempat Pakai Senjata Api dan Bius Korbannya

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.

Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved