Marbot Masjid Cabuli Bocah di Bawah Umur, Modus Latihan Pernapasan Hingga Korban Diancam
Seorang guru ngaji berinisial FS (54) mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur saat sedang mengajar di sebuah masjid kawasan Pinang Ranti
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selanjutnya, FS melakukan aksinya ini dengan mengelus bagian dada para korbannya.
"Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam para korban. Pelaku mengakatakan 'Jangan bilang siapa-siapa ya. Soalnya takut salah paham'," jelas Arie.
Usia korban yang masih di bawah umur, membuat mereka menuruti perkataan tersebut.
Hingga aksi ini akhirnya terungkap usai satu diantara orang tua korban mengetahui perbuatan bejad FS dari penuturan anaknya.
Selain mengamankan barang bukti pakaian korban saat aksi pencabulan, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/TribunJakarta.com)