Pengusaha Apresiasi BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta yang Cair Akhir Bulan ini
Rencana sebelumnya, pencairan tahap pertama subsidi gaji karyawan swasta tersebut dilakukan hari ini Selasa (25/8/2020).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencana sebelumnya, pencairan tahap pertama subsidi gaji karyawan swasta tersebut dilakukan hari ini Selasa (25/8/2020).
Meskipun ditunda, Pengusaha di industri alih daya, Anta Ginting mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah untuk karyawan terdampak covid-19
"Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Karena bantuan ini sangat ditunggu oleh pengusaha dan karyawan. Karena dapat membantu karyawan yang juga terkena dampak Covid-19," ujar Anta Ginting kepada wartawan, Selasa.
Dirinya mengapresiasi kebijakan pemerintah karena bantuan gaji tambahan bagi pekerja tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat.
"Dengan demikian, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi. Sementara dalam hal pengupgrade-an data rekening, pengusaha sangat dibantu oleh BPJS Ketenakaerjaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit."
"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," jelas Ida.
Untuk diketahui, penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima.
Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank. (***)