Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran

Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Diperagakan dalam 44 Adegan

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi digelar dalam 44 adegan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana rekonstruksi kasus penembakan pengusaha pelayaran di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan pengusaha pelayaran di lokasi kejadian, Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi digelar dalam 44 adegan.

"Dari penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi 44 adegan. 44 adegan ini dibagi menjadi dua tahapan," kata Calvijn di lokasi.

Tahapan pertama rekonstruksi terbagi ke dalam 36 adegan yang digelar di Polda Metro Jaya dan di Ruko Royal Gading Square.

36 adegan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan 10 dari 12 orang tersangka.

"Tersangka 10 orang ini dibagi menjadi tiga peran. Peran pertama adalah mastermind, penggagas yang menginisiasi terjadinya pembunuhan berencana. Yaitu tersangka NL dan tersangka MM (suami siri NL)," ucap Calvijn.

Peran-peran lainnya yang diperagakan dalam rekonstruksi ini adalah bagaimana para tersangka menyiapkan senjata api serta melakukan penembakan terhadap korban.

"Eksekutor ini ada dua orang, yang pertama adalah DM yang langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan senjata api. Dan satu lagi tersangka SY yang sebagai joki," ucap Calvijn.

Selain 36 adegan terkait proses pembunuhan berencana, polisi juga melengkapinya dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Inilah perolehan senpi, sehingga pengembangan kasus 340 pembunuhan berencana dan 338 diketahui ada kejadian lainnya, yaitu perolehan kepemilikan senjata api. Yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Calvijn.

Masjid Istiqlal Siap Menjadi Konsep Pusat Filantropi di Indonesia

Berpura-pura Jadi Pembeli, Dua Pemuda Curi Motor di Minimarket

Hari Ini Pemprov DKI Janji Cairkan Insentif Penanganan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan ini.

Salah satu yang menjadi tersangka kunci ialah NL (34), yang merupakan karyawati korban.

Dalam kasus ini, NL berperan sebagai otak penembakan terhadap Sugianto.

Polisi menuturkan NL sakit hati sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan semasa bekerja di kantor korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved