Sakit Hati Pinjaman Uang Ditolak, Satpam Curi 21 Telepon Genggam di Kantornya
Kejadian tersebut dia lakukan pada 20 Agustus 2020 di kawasan Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Alasan sakit hati membuat seorang sekuriti di Kota Tangerang nekat membobol sebuah toko pegadaian.
Berinisial AB (28), seorang sekuriti di PT. Gadai Indonesia Ciledug nekat menggondol 21 unit telepon genggam tempat ia bekerja mencari nafkah.
Kejadian tersebut dia lakukan pada 20 Agustus 2020 di kawasan Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian di sana," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/8/2020).
• Saat Berikan Keterangan, Otak Penembakan Bos Pelayaran Sempat Pura-pura Kesurupan Arwah Korban
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Sugeng, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang.
Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, ia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.
"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm PT Gadai Indonesia Batuceper kemudian dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug," jelas Sugeng.
Pelaku lantas bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat.
Kemudian, ia menodongkan senjata api kepada karyawan tersebut dan membuatnya pingsam agar AB dapat melancarkan aksinya.
"Pelaku juga malah menodongkan senjata tajam kepada saksi, kemudian diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong. Namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," ucap Sugeng.
Karena ketakutan, korban pun menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang.
Pelaku langsung kabur usai mengunci saksi di dalam gudang dan menggasak 21 unit telepon genggam.
"Namun yang kita temukan barang bukti hanya ada lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.
Pelaku pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutup Sugeng.