Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran

Sebelum Buat Rencana Bunuh Sugianto, NL Sempat Ingin Dilaporkan Soal Masalah Pajak Perusahaan

NL, otak pembunuhan terhadap Sugianto (51), pengusaha pelayaran di Ruko Royal Gading Square, bertahun-tahun menjadi karyawati korban.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dalang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - NL, otak pembunuhan terhadap Sugianto (51), pengusaha pelayaran di Ruko Royal Gading Square, bertahun-tahun menjadi karyawati korban.

Sebelum dirinya mengotaki pembunuhan terhadap korban, NL sempat akan dilaporkan Sugianto ke pihak berwajib atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan.

"Memang berdasarkan keterangan tersangka, itu sempat ada penyampaian dari pihak korban bahwa yang bersangkutan akan dilaporkan berkaitan dengan masalah pajak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (25/8/2020).

Terkait dugaan masalah pajak perusahaan tersebut, kata Wirdhanto, polisi masih akan mendalaminya.

Polres Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan 7 Karung Ganja hingga ke Solok Sumatera Barat

Namun, polisi sudah mendapati beberapa alat bukti yang menjadi petunjuk terkait masalah pajak itu.

"Ada beberapa petunjuk alat bukti yang mengatakan bahwa adanya permasalahan pajak di perusahaan korban," jelas Wirdhanto.

NL sendiri diketahui sudah bekerja di perusahaan milik Sugianto sejak tahun 2012.

Belakangan, sebelum penembakan terjadi, NL sempat mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari Sugianto.

Kejaksaan Agung Pernah Ditegur Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Terutama perilaku Sugianto yang kerap kali menyebutnya sebagai perempuan 'tidak laku' dan mengajaknya berhubungan badan.

Motif tersebut lah yang menjadi pengakuan NL ketika diperiksa polisi terkait kasus ini.

Adapun selain NL, 11 tersangka lainnya juga sudah diamankan dengan peran berbeda.

11 tersangka lainnya masing-masing berinisial R alias MM yang adalah suami sirih NL, DM yang adalah eksekutor penembakan, serta tersangka lainnya SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.

Pengajar di Depok Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19, Ini Penjelasan Gugus Tugas

Dari total 12 orang tersangka, delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, kemudian dua orang di Surabaya.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subssider 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Sugianto sendiri sudah dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Korban tewas setelah mengalami luka tembak di bagian punggung dan kepalanya pada Kamis (13/8/2020) lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved