Berkas Perkara Tahap I Kasus Jerinx SID Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali

Kejaksaan Tinggi Bali menerima berkas perkara tahap I kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang diduga menghina IDI dari penyidik Polda Bali.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, BALI - Kejaksaan Tinggi Bali menerima berkas perkara tahap I kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari penyidik Polda Bali.

Diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

"Berkas tahap I sudah diserahkan penyidik Polda Bali ke Jaksa Kejati Bali yang ditunjuk mengikuti perkembangan penyidikan (Jaksa P16)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

Luga mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

"Masih proses penelitian apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu berkas pidana," kata dia.

Zaskia Gotik Bertemu Langsung Mantan Istri Sirajuddin, Wajah Keduanya Ramai Diperbincangkan Netizen

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pelayaran, Otak Pembunuhan Diduga Gelapkan Uang Rp 1,8 Miliar

Jerinx SID dilaporkan terkait unggahan dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Jerinx ke Kejati Bali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved