Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Bersikukuh Tolak Ketemu Ibu, Terbongkar Kondisi Terkini Bocah 14 Tahun yang Dibawa Kabur Duda Tua

Komisioner KPAI Putu Elvina menuturkan kejadian itu terjadi ketika R, ibunda F mendatangi korban pada Minggu (23/8/2020).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), pelaku penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020) 

Adapun kesalahan yang dimaksud, ucap R, yakni F hamil di luar nikah dalam usia 13 tahun oleh Wawan yang sama sekali tak bertanggungjawab.

"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma gitu lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia saya enggak pernah, paling hanya sekedar mulut aja wajar namanya orangtua ke anak," klaim R.

Diberitakan sebelumnya, pelarian Wawan membawa kabur F akhirnya terhenti setelah dia dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Ditangkapnya Wawan atas laporan orangtua F yang menyebut anaknya diculik oleh duda beranak tiga itu sejak Rabu (29/7/2020) malam.

Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.

Namun rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri.

Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak 3 itu dan berpindah-pindah tempat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

Jessica Iskandar Pindah ke Bali: Ada Hubungannya dengan El Barack

Sebelum membawa kabur F, Wawan juga tega menghamili remaja yang usianya sepantaran dengan anak bungsunya itu.

Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan  mengendarai motor orangtua F.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. 

Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban. 

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved