Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan
Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti mabuk
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.
Rekomendasi untuk Anda