Anies Siap Buka Bioskop di Jakarta

Izin Pembukaan Bioskop Segera Terbit, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan mengizinkan pembukaan bioskop/cinema dengan mempertimbangkan beberapa hal penting.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

3. Membuat dan menyediakan marka antrean jarak 1,5 meter antar individu saat masuk-keluar area bioskop dan ruangan teater.

Dengan disediakannya marka antrean jarak, diharapkan pengunjung dapat mengetahui batasan jaga jarak yang harus dipatuhi.

4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti prinsip 3M.

Prinsip 3M meliputi memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan mencuci tangan sesering mungkin.

Saat di dalam ruangan teater, penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield atau pelindung wajah.

Petugas diwajibkan mengobservasi kepatuhan pengunjung dalam menjalankan prinsip 3M.

5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.

Dengan menutup fasilitas game arcade diharapkan dapat mengurangi kontak antar pengunjung.

6. Menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.

7. Menentukan pintu masuk dan keluar yang berbeda.

Izinkan Bioskop Buka, Satgas Covid-19: Menonton Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh

Selain itu, filtrasi udara juga harus tersedia, dan pembersihan secara teratur wajib dilakukan oleh petugas.

Lebih lanjut, dengan dibukanya bioskop/cinema, Satgas Penanganan Covid-19 berharap masyarakat akan mendapatkan hiburan.

Karena saat masyarakat terhibur, imunitas dapat meningkat dan mencegah mudahnya terinfeksi virus corona.

"Bioskop dan cinema memang memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat."

"Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental/fisik dari para penonton dan masyarakatnya juga ditingkatkan," jelas Wiku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved