Pencairan BLT Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Tidak Akhir Bulan, Ini Jadwalnya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan swasta berbentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan swasta berbentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan tidak jadi dicairkan tanggal 25 Agustus 2020.

Namun, Ida Fauziah juga membantah pencairan BLT Bantuan Subsidi Upah karyawan swasta juga tidak dicairkan tanggal 31 Agustus 2020 atau akhir bulan.

Setelah sempat tertunda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melaunching program subsidi gaji, atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta dan tenaga honor.

Semula, pencairan BLT ke 2,5 juta penerima harus tertunda lantaran Pemerintah melakukan verifikasi ulang pada data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban Divonis 5 Tahun, Jaksa Kecewa

Cerita Yudi, Pedagang Bakso di Jakarta Timur yang Sempat Masuk Penjara di Malaysia Sewaktu Jadi TKI

Kepastian pencairan subsidi gaji ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis (27/8/2020) besok.

"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Jadwal dan Spoiler One Piece Chapter 989: Akankah Raid Suit Stealth Black Sanji Dikoyak-koyak King?

Gubernur Anies Tak Main-main Perjuangkan Pesepeda Bisa Ngebut di Jalan Tol, Dituding Pengalihan Isu

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian.

Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Cara cek nama terima bantuan di BPJS Ketenegakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved