Polisi Buru Komplotan Pengedar Uang Palsu yang Belanja di Pasar Deprok Jatinegara

dari hasil pemeriksaan SDS mengaku dapat uang palsu dari seseorang berinisial S yang dikenal lewat Facebook.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono saat memberi keterangan di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Polsek Jatinegara kini berupaya memburu komplotan pengedar uang palsu perempuan berinisial SDS (21) yang berbelanja di Pasar Deprok, Kelurahan Cipinang Muara.

Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono mengatakan dari hasil pemeriksaan SDS mengaku dapat uang palsu dari seseorang berinisial S yang dikenal lewat Facebook.

"Masih kita lidik (cari). Termasuk dua orang yang saat berbelanja di Pasar Deprok ikut bersama tersangka (SDS) tapi berhasil kabur," kata Darmo di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Diduga Pakai Uang Palsu saat Belanja di Pasar Deprok Jatinegara, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Dari pemeriksaan sementara, SDS mengaku dapat uang palsu sebanyak Rp 900 ribu saat bertemu S di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Beda dengan komplotan pengedar uang palsu lain, S dan SDS tidak mencari untung dengan cara membeli barang-barang mahal.

Mereka mengambil untung dari uang kembalian yang dibelanjakan membeli batang kebutuhan sehari-sehari lalu dibagi rata.

"Data awal tersangka sudah tahu kalau uang yang dipalang belanja ini palsu. Sepertinya modus baru, biasanya kan orang membeli dengan uang palsu. Kalau ini modusnya uang kembalian," ujarnya.

Darmo menuturkan saat diamankan pedagang Pasar Deprok pada Selasa (25/8/2020) siang lalu SDS membawa 15 lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu.

Namun belum diketahui pasti bagaimana cara komplotan SDS membuat dan sejak kapan mereka mengedarkan uang palsu.

"Sekarang kasusnya masih kita dalami, untuk tersangka SDS sendiri dikenakan pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tersangka sekarang sudah kit tahan," tuturnya.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Tersangka pengedar uang palsu SDS (21) saat diamankan di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020)
Tersangka pengedar uang palsu SDS (21) saat diamankan di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020) (Istimewa)

SDS (21) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti mengedarkan uang palsu saat belanja di Pasar Deprok, Kecamatan Jatinegara.

Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono mengatakan dari hasil pemeriksaan jajarannya SDS terbukti dan mengaku mengedarkan uang palsu.

"Dia (SDS) membenarkan bahwa itu uang palsu dan sore tadi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Darmo saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved