Polisi Buru Komplotan Pengedar Uang Palsu yang Belanja di Pasar Deprok Jatinegara
dari hasil pemeriksaan SDS mengaku dapat uang palsu dari seseorang berinisial S yang dikenal lewat Facebook.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
SDS dijerat pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti diamankan yakni sisa uang palsu yang belum dibelanjakan dan uang yang sudah digunakan membayar pedagang Pasar Deprok.
"Yang bersangkutan mengaku hanya berbelanja sebanyak Rp 235 ribu. Tapi yang kami amankan nilainya Rp 650 ribu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Darmo menuturkan SDS mengaku dapat uang palsu dari seseorang berinisial S yang dikenal lewat Facebook.
• Akhir Pekan dan Hari Libur, Jarak Keberangkatan MRT Berubah Mulai 29 Agustus 2020
• BLT Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus, Segera Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
• Diduga Pakai Uang Palsu saat Belanja di Pasar Deprok Jatinegara, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Mereka sempat bertemu di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, dalam pertemuan tersebut S memberikan uang palsu sebanyak Rp 900 ribu ke SDS.
"Sepertinya SDS ini memang disuruh membelanjakan uang saja. Dia sadar kalau ini uang palsu. Sekarang kasusnya masih kita dalami," tuturnya.