Remaja yang Dibawa Kabur Duda di Cengkareng Mulai Menyesali Perbuatannya
Minimal selama 14 hari F menjalani pemulihan disana untuk memastikan kondisi psikologisnya telah normal kembali.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - F (14) remaja asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sempat dibawa kabur Wawan Gunawan (41) kini masih menjalani pemulihan di rumah aman milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hampir sepekan jalani pemulihan, kondisi psikologis F dikabarkan mulai membaik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut F kini mulai menyadari bahwa perbuatan selama ini adalah keliru.
"Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," kata Arsya saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Arsya mengatakan sampai saat ini atifitas F di rumah aman selalu dipantau.
Minimal selama 14 hari F menjalani pemulihan disana untuk memastikan kondisi psikologisnya telah normal kembali.
"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," kata Arsya.
Diberitakan sebelumnya, F telah berhasil ditemukan bersama Wawan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (21/8/2020).
F diketahui kabur bersama duda tiga anak itu sejak Rabu (29/7/2020) malam.
Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.
Namun rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri.
Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak tiga itu dan berpindah-pindah tempat.
• Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Johar Baru, Sita Empat Senjata Tajam
• Menyelinap kala Dini Hari, Kakek di Magetan Perdayai Bocah SD saat Nenek Pergi Menanam Padi
• Lionel Messi Sudah Kirimi Barcelona Faks Minta Hengkang: Begini Respon Puyol
Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian
Dalam kasus ini penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.