Terungkap Modus Eks Anggota DPRD Curi Pisang di Pasar, Datang Tengah Malam dan Hampir Diamuk Massa
Mantan anggota DPRD Gunungkidul, AR (45) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri dagangan di Pasar Argosari Wonosari.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mantan anggota DPRD Gunungkidul, AR (45) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri dagangan di Pasar Argosari Wonosari, pada Senin (24/8/2020) dini hari.
Mantan anggota DPRD 2009-2014 itu tertangkap mencuri pisang kepok di pasar tradisional, Minggu (23/8/2020).
AR mengambil dagangan milik nenek pejual pisang bernama Mbah Tris.
Ironisnya, AR diketahui mengambil 2 sisir pisang kepok yang harganya Rp 20.000 per sisir.
Malam itu sekira pukul 23.30 WIB, AR mendatangi pasar Argosari di Wonosari.
AR kemudian menghampiri sebuah lapak milik pedagang pisang yang ada di pasar tradisional tersebut.
Saat kejadian, pemilik dagangan diketahui sedang tidak ada di tempat.
Pelaku mengambil pisang kepok di lapak milik Mbah Tris yang saat kejadian sedang dijaga oleh karyawannya.
• Ngaku Kerasukan Arwah Ayah Demi Yakinkan Eksekutor, Terkuak 5 Skenario NL Bunuh Bos Pelayaran
Kepada karyawan Mbah Tris, AR mengaku sudah meminta izin kepada pemilik dagangan untuk mengambil pisang.
Namun penjaga lapak yang sudah diberitahu oleh Mbah Tris tidak mengizinkan AR mengambil pisang, kemudian mengingatkan AR.
Sempat terjadi keributan kecil saat AR berusaha mengambil pisang.
Mendengar keributan di lapak Mbah Tris, sejumlah pedagang lainnya pun berdatangan ke lapak tersebut.
"Tetangga-tetangga lapak lain lalu berdatangan, AR hampir diamuk sebelum akhirnya dibawa ke Polsek," jelas Mbah Tris, Senin (24/8/2020).

Tris mengaku memang mengenal AR.
Namun demikian, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada AR untuk mengambil pisang yang dijualnya secara gratis.