Terungkap Modus Eks Anggota DPRD Curi Pisang di Pasar, Datang Tengah Malam dan Hampir Diamuk Massa
Mantan anggota DPRD Gunungkidul, AR (45) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri dagangan di Pasar Argosari Wonosari.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Janji Akan Bayar Esok Hari
Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman mengatakan, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Modus pencurian yang dilakukan yakni mengambil dua sisir pisang kepok dan berdalih akan membayar pada keesokan harinya.
• Titip Bocah 9 Tahun ke Tetangga, Ibu di Mentawai Tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Rudapaksa
Meski sempat dilaporkan ke polisi, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Mugiman.
Menurut Mugiman, penindakan kasus tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Di dalam peraturan tersebut, kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sudah 6 Kali Beraksi
Korban pencurian, Mbah Tris mengaku, mengenal AR sebagai mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Dia mendapat laporan dari pembantu ada seseorang mantan anggota dewan yang sering mengambil pisang, namun tidak membayar.
Kata Mbah Tris, AR tercatat sudah enam kali mengambil dua sisir pisang kepok dengan alsan sudah meminta izin darinya.
"Sudah 6 kali AR melakukan hal tersebut. Pisang yang diambil jenis Kepok, harganya Rp 20 ribu per sisir," tuturnya.
• Modus Usir Kuntilanak, Seorang Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Kabupaten Tangerang
Penjaga lapak yang membantu Tris tersebut berada di lapak setiap malam hari.
Ia pun kemudian bercerita tentang aksi AR tersebut.
Sedangkan Tris merasa tidak pernah memberi ijin yang bersangkutan mengambil pisang tanpa membayar.