Modus Usir Kuntilanak, Seorang Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Kabupaten Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang mencokok seorang tersangka persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang.
Tersangka Suprianto (29) dibekuk pasca-laporan sang korban seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.
Korban mengaku dicabuli tersangka di dua lokasi di bilangan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/7/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial.
Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.
"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang," ujar Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).
Ade melanjutkan, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban.
Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban.
Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.
Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban.
Tersangka mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak.
Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," sambung Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban.