Modus Usir Kuntilanak, Seorang Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melaksanakan ungkap kasus pencabulan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang bermodus usir Kuntilanak, Senin (24/8/2020). 

Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar.

Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.

"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," terang Ade.

Lalu, tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan.

Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban.

Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan.

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," papar Ade.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli.

Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.

Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu.

Dua Pekan Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta, 4.894 Kendaraan Ditilang

Berikut 7 Cara Mudah dan Alami Mengatasi Mata Iritasi, Bisa Dilakukan di Rumah

Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada empat orang dengan usia rata-rata 17 tahun," jelas Ade.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved