Modus Usir Kuntilanak, Seorang Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Kabupaten Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melaksanakan ungkap kasus pencabulan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang bermodus usir Kuntilanak, Senin (24/8/2020).
Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.
Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana.
Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," tutup Ade.
Rekomendasi untuk Anda