Terungkap Modus Eks Anggota DPRD Curi Pisang di Pasar, Datang Tengah Malam dan Hampir Diamuk Massa

Mantan anggota DPRD Gunungkidul, AR (45) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri dagangan di Pasar Argosari Wonosari.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Mantan anggota DPRD Gunungkidul, AR mengambil dagangan milik seorang nenek penjual pisang bernama Mbah Tris. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mantan anggota DPRD Gunungkidul, AR (45) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri dagangan di Pasar Argosari Wonosari, pada Senin (24/8/2020) dini hari.

Mantan anggota DPRD 2009-2014 itu tertangkap mencuri pisang kepok di pasar tradisional, Minggu (23/8/2020).

AR mengambil dagangan milik nenek pejual pisang bernama Mbah Tris.

Ironisnya, AR diketahui mengambil 2 sisir pisang kepok yang harganya Rp 20.000 per sisir.

Malam itu sekira pukul 23.30 WIB, AR mendatangi pasar Argosari di Wonosari.

AR kemudian menghampiri sebuah lapak milik pedagang pisang yang ada di pasar tradisional tersebut.

Saat kejadian, pemilik dagangan diketahui sedang tidak ada di tempat.

Pelaku mengambil pisang kepok di lapak milik Mbah Tris yang saat kejadian sedang dijaga oleh karyawannya.

Ngaku Kerasukan Arwah Ayah Demi Yakinkan Eksekutor, Terkuak 5 Skenario NL Bunuh Bos Pelayaran

Kepada karyawan Mbah Tris, AR mengaku sudah meminta izin kepada pemilik dagangan untuk mengambil pisang.

Namun penjaga lapak yang sudah diberitahu oleh Mbah Tris tidak mengizinkan AR mengambil pisang, kemudian mengingatkan AR.

Sempat terjadi keributan kecil saat AR berusaha mengambil pisang.

Mendengar keributan di lapak Mbah Tris, sejumlah pedagang lainnya pun berdatangan ke lapak tersebut.

"Tetangga-tetangga lapak lain lalu berdatangan, AR hampir diamuk sebelum akhirnya dibawa ke Polsek," jelas Mbah Tris, Senin (24/8/2020).

Ilustrasi pisang
Ilustrasi pisang (Kompas.com)

Tris mengaku memang mengenal AR.

Namun demikian, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada AR untuk mengambil pisang yang dijualnya secara gratis.

Janji Akan Bayar Esok Hari

Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman mengatakan, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Modus pencurian yang dilakukan yakni mengambil dua sisir pisang kepok dan berdalih akan membayar pada keesokan harinya.

Titip Bocah 9 Tahun ke Tetangga, Ibu di Mentawai Tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Rudapaksa

Meski sempat dilaporkan ke polisi, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Mugiman.

Menurut Mugiman, penindakan kasus tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Di dalam peraturan tersebut, kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sudah 6 Kali Beraksi

Korban pencurian, Mbah Tris mengaku, mengenal AR sebagai mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Dia mendapat laporan dari pembantu ada seseorang mantan anggota dewan yang sering mengambil pisang, namun tidak membayar.

Kata Mbah Tris, AR tercatat sudah enam kali mengambil dua sisir pisang kepok dengan alsan sudah meminta izin darinya.

"Sudah 6 kali AR melakukan hal tersebut. Pisang yang diambil jenis Kepok, harganya Rp 20 ribu per sisir," tuturnya.

Modus Usir Kuntilanak, Seorang Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Kabupaten Tangerang

Penjaga lapak yang membantu Tris tersebut berada di lapak setiap malam hari.

Ia pun kemudian bercerita tentang aksi AR tersebut.

Sedangkan Tris merasa tidak pernah memberi ijin yang bersangkutan mengambil pisang tanpa membayar.

Puncaknya, AR kembali melakukan aksinya sekitar pukul 23.30 WIB kemarin hingga pelaku hampir saja diamuk oleh warga.

"Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil pisang dagangan. Ketika mendapat laporan pembantu, terus terang saya juga kaget," kata Mbah Tris.

Ilustrasi Pencurian.
Ilustrasi Pencurian. (Google)

Sementara itu Humas Polsek Wonosari Aiptu Sidik Purnomo menyampaikan sudah mengamankan AR.

"Pelaku kami amankan semalam begitu mendapat laporan dari pedagang di Pasar Argosari," kata Sidik dihubungi wartawan pada Senin (24/08/2020).

Sidik menjelaskan tindak pengamanan perlu dilakukan, sebab AR nyaris diamuk para pedagang yang marah.

Diketahui aksi pelaku sudah dilakukan berkali-kali.

Terungkap Alasan Pelaku Habisi Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Kerap Diajak Mesum & Diejek Tak Laku

Kepolisian pun akhirnya melakukan proses mediasi antara AR dan pedagang dari Pasar Argosari.

AR juga menandatangani surat pernyataan sebagai bukti perbuatannya.

"Yang bersangkutan menyatakan sudah jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Sidik.

(TribunJakarta/TribunJogja/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved