Dalam Sepekan, Dua Kasus Peredaran Uang Palsu Terjadi di Jakarta Timur

Dua kasus peredaran uang palsu yang menimpa tiga pedagang Pasar Deprok, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara dan pedagang nasi uduk.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Tersangka pengedar uang palsu SDS (21) saat diamankan di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Kasus peredaran uang palsu yang menimpa tiga pedagang Pasar Deprok, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara pada Selasa (25/8/2020).

Beberapa hari sebelumnya kasus serupa menimpa satu Mala (42), pedagang nasi uduk di Jalan Raya Tengah, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo.

Adik korban, Kurnia (36) mengatakan kakaknya tertipu satu pembeli yang membayar dua bungkus nasi seharga Rp 20 ribu dengan uang Rp 50 ribu.

"Kalau yang di Jalan Raya Tengah ini setahu saya korbannya kakak saya saja. Tapi modusnya mirip sama yang di Pasar Deprok," kata Kurnia di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Kurnia (36) saat menunjukkan uang palsu yang diterima kakaknya dari satu pembeli nasi uduk di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Kurnia (36) saat menunjukkan uang palsu yang diterima kakaknya dari satu pembeli nasi uduk di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Pengedar Uang Palsu Manfaatkan Situasi Ramai Saat Tipu Pedagang Nasi Uduk di Pasar Rebo

Kesamaan keduanya pelaku menyasar pedagang kelas kecil dengan pecahan uang Rp 50 ribu cetakan lama, dan mengambil untung dari kembalian.

Beda dengan pelaku peredaran uang palsu umumnya yang menggunakan uangnya dengan membelanjakan barang-barang mahal.

"Kalau yang kasus kakak saya pelaku ambil untung Rp 30 ribu dari kembalian. Mungkin sama ya modusnya sama yang di Pasar Deprok, saya lihat kasusnya di berita," ujarnya.

Bedanya pelaku yang menipu Mala berhasil melarikan diri karena terlambat menyadari uang diterimanya palsu akibat sibuk melayani pembeli.

Sebelumnya, Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono menuturkan pihaknya masih memburu komplotan pengedar uang palsu di Pasar Deprok.

Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono saat memberi keterangan di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono saat memberi keterangan di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pasalnya perempuan berinisial SDS (21) yang sudah jadi tersangka mengaku beraksi bersama dua temannya saat menipu pedagang Pasar Deprok.

Namun dua temannya berhasil melarikan diri saat SDS diamankan sejumlah pedagang lalu digelandang ke Mapolsek Jatinegara.

"Pengakuan tersangka dia mendapat uang palsu sebanyak Rp 900 ribu dari seseorang yang dikenal lewat Facebook. Komplotan ini mencari untung lewat uang kembalian," tutur Darmo.

SDS yang mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Timur dijerat pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved