Napi Lapas Riau Peras 3 Wanita
Pakai IPhone 7, Napi Lapas Riau Peras Tiga Perempuan dengan Video Call Sex
Pengawasan di Lapas Riau tampaknya tak berdaya menghadapi ulah Ibrahim Purba (26), tersangka tindak pidana pornografi dan UU ITE.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pengawasan di Lapas Riau tampaknya tak berdaya di hadapan Ibrahim Purba (26), tersangka tindak pidana pornografi dan UU ITE.
Meski belum genap dua tahun mendekam Lapas Riau karena kasus penyalahgunaan narkotika, Ibrahim sudah melakukan serangkaian kejahatan.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim menipu dan memeras perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"Setelah berkenalan lewat Facebook tersangka mengajak korbannya melakukan Video Call Sex. Dilakukan dari dalam sel tempatnya," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Secara diam-diam video call sex yang dipakai Ibrahim untuk bermasturbasi itu direkam lalu digunakan jadi modal mengancam korbannya.
Menggunakan handphone seludupan Ibrahim meminta perempuan korbannya mentransfer sejumlah uang ke satu rekening yang diminta.
Jumlah uang yang diminta tak sedikit, kurun tanggal 1 hingga 7 Juli 2020 lalu Ibrahim memaksa korban mentransfer Rp 16,8 juta secara bertahap.
"Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

Arie menuturkan seluruh aksi Ibrahim dilakukan dari dalam sel tempatnya mendekam, padahal sebagai napi dia seharusnya tak memiliki handphone.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sendiri masih mengusut dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas Riau yang terlibat membantu Ibrahim.
Mengingat Kanwil Kemenkumham Riau awal tahun 2020 lalu mencanangkan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban. Barang bukti yang diamankan ini handphone IPhone 7," tuturnya.
Guna memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya, Ibrahim kini sudah dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Proses hukum perkara Ibrahim yang dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas karena berdomisili di Jakarta Timur.
"Sekarang kita masih dalami keterangan pelaku apa ada korban lain yang jadi korban pelaku atau tidak. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," lanjut Arie.
Modus Video Call Sex

Jeruji besi Lapas Riau tampaknya tidak cukup ampuh membuat Ibrahim Purba (26), yang mendekam karena kasus penyalahguna narkotika bertobat.
Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau kini justru menipu dan memeras perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura sebagai anggota Polri berangkat Brigadir yang bertugas di Polres Gresik.
"Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Brigadir Polwiltabes atau Brigadir Iswanto untuk berkenalan dengan perempuan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Setelah korban yang merupakan perempuan muda memberikan nomor handphone, Ibrahim mengajak korban melakukan video call.
Menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban terpikat dan pangkat anggota Polri palsu, dia mengajak korban melakukan sex by video call.
"Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.

Arie menuturkan rekaman video sex by video call berdurasi sekitar dua menit dan satu menit itu digunakan Ibrahim memeras korban.
Korban yang tercatat warga Jakarta Timur diminta mentransfer sejumlah uang bila tidak ingin rekaman video call sex mereka disebar.
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.
Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.
Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.
• Bocah 10 Tahun Nangis Lihat Ayah Ibu Bersimbah Darah, Tak Lama Kemudian Pisau Mendarat di Tubuhnya
• Polisi Gadungan Peras Perempuan yang Dikenalnya via Facebook: Modus Sebar Video Porno
• Pemprov DKI Larang Restoran dan Kafe Datangkan Artis Terkenal Hingga Pengunjung Tak Boleh Berdansa
Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.
Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Arie mengatakan Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1, atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Arie.