Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak
Lurah Benda Baru Saidun Lolos Jerat Penjara: Sekolah Cabut Laporan Karena Ini, Ini Kata Kapolres
Sempat jadi tersangka, Lurah Saidun lolos dari hukuman karena laporan terhadap dirinya dicabut
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTACOM, PAMULANG - Lurah Benda Baru, Saidun tidak jadi masuk penjara terkait perusakan di SMAN 3 Tangerang Selatan.
Sempat jadi tersangka, Lurah Saidun lolos dari hukuman karena laporan terhadap dirinya di polisi sudah dicabut.
Pihak sekolah mengatakan laporan dicabut karena Lurah Saidun telah mengakui berbuat salah.
Penjelasan Kepala Sekolah
SMAN 3 Tangerang Selatan mencabut laporan polisi atas kasus perusakan sekolah yang dilakukan tersangka Lurah Benda Baru, Saidun.
Pasalnya, kedua belah pihak telah menyepakati menyelesaikan kasus tersebut dengan nota perdamaian.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kota Tangsel, Aan Sri Analiah membeberkan alasan pihaknya mencabut laporan polisi terkait kasus perusakan itu.
Menurutnya, pencabutan karena pihaknya yang ingin segera menyelesaikan kasus yang diperkarakannya itu.
"Alasannya karena kan selama ini pemeriksaan telah dilakukan ya. Penyidikan oleh kepolisian sudah. Memang mungkin belum selesai tapi karena ada itikad baik dari Pak Lurah," kata Aan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020).
Dia menjelaskan, proses perdamaian dalam perkara itu juga didasari penilaian sikap Saidun yang mengakui kesalahannya.
Beberapa kali Saidun menyatakan permohonan maaf baik secara mediasi antarlembaga maupun saat penyidikan berlangsung.
"Kalau pemeriksaan itu selalu saya dan Pak Lurah selalu dihadirkan, dimintai keterangan. Misalnya ketika di sekolah sudah ada mediasi, disitu Pak Lurah sudah minta maaf."
"Kemudian juga ketika di DPRD kita dimintai keterangan juga Pak Lurah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf juga, kemudian saat di BKPP juga sama," ucap Aan.
"Jadi karena adanya pengakuan dari beliau seperti itu kemudian kita juga ingin masalahnya cepat selesai dan ini bisa secara kekeluargaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saidun ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel pada 10 Juli 2020.
Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pamulang seusai melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Namun, kasus itu dihentikan karena telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai untuk berdamai.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Rabu (19/8/2020).
Penilaian JPPI
Kasus penitipan siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan oleh pelaku Lurah Benda Baru, Saidun, menemui babak baru.
Pasalnya, kasus tersebut dihentikan polisi seusai pihak sekolah selaku pelapor mencabut laporan polisinya terhadap terlapor.
Kedua belah pihak yang bertikai telah menyatakan berdamai pada kasus tersebut.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, kasus damai itu bisa menjadi preseden buruk bagi keteladanan pendidikan.
"Salah satu pendidikan karakter yang dikembangkan sekolah itu soal keteladanan," kata Ubaid Matraji, Sabtu (29/8/2020).
Ubaid mengatakan kasus tersebut semestinya dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ubaid mengatakan, kasus yang tidak dilanjutkan itu bisa mencoreng dunia pendidikan sebagai wadah melahirkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Bahkan, dia menilai langkah perdamaian yang diputuskan pihak sekolah lebih merujuk kepada tindakan koruptif.
"Harusnya ya diteruskan karena proses-proses perdamaian semacam ini pasti tidak fair dan ujung-ujungnya kita enggak tahu kenapa sampai damai karena ini mencoreng."
"Juga ada dugaan-dugaan hal yang tidak baik tetapi ini adalah menyangkut intitusi pendidikan, itu garis besarnya," kata Ubaid.
Dia menambahkan, kasus yang sudah jelas melanggar hukum tetapi tidak diproses hukum akan memicu orang lain untuk melanggar hukum.
"Orang yang ketahuan saja berujung damai, kita ya nyantai saja kira-kira begitu kan. Itu kan bagian dari praktik-praktik tindakan koruptif di sekolah, itu bisa tumbuh subur kalau modelnya semcam ini," ujar Ubaid.
Penyidikan dihentikan
Usai ditetapkan beberapa pekan sebagai tersangka, Saidun memang dapat bernapas lega dikarenakan perkaranya itu telah berujung pada perdamaian antar kedua belah pihak yang bertikai.
"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak baik itu korban, pelaku pertimbangan untuk dihentikan penyidikan gitu. Seperti halnya kasus-kasus lain," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (28/8/2020).
Iman menuturkan pihaknya menerima pencabutan laporan polisi terkait perkara itu sejak sepekan yang lalu.
• Malam Ini Tenda TNI Didirikan di Polsek Ciracas
• Kepala SMAN 3 Tangsel Ingin Kasus Lurah Saidun Ngamuk Siswa Titipan Ditolak Jadi Pelajaran
• Ipswich Town Belum Respon Keinginan PSSI, Elkan Baggott Belum Bisa Gabung Timnas U-19
Menurutnya pencabutan laporan merupakan keputusan kedua belah pihak yang menyepakatinya.
Adapun kesepakatan kedua belah pihak itu yakni pihak pelapor SMAN 3 Kota Tangsel, dengan Saidun selaku terlapor sekaligus tersangka pada perkara itu.
"Sudah ada pencabutan (laporan polisi-red) kami sudah menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua belah pihak. Kita kurang lebih seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan dan perdamaian," jelasnya. (Warta Kota)