Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak
Anggap Pencabutan Status Tersangka Lurah Saidun Tidak Sah, LBH Keadilan Akan Gugat Praperadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menganggap pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun, tidak sah.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menganggap pencabutan status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun, tidak sah.
Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, berpandangan bahwa pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP yang dijeratkan kepada Lurah Saidun, bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni.
Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor/ korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya.
Hal ini berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara.
• Kasus Positif Covid-19 di Mampang Jakarta Selatan Meningkat, 321 Orang Terpapar Dalam Dua Pekan
Dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan.
Terlebih, Lurah Saidun sudah sempat ditetapkan tersangka yang berarti alat bukti sudah lengkap.
"Apa bila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana. LBH Keadilan mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut," jelas Hamim dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Mengingat sosok Saidun yang merupakan pejabat publik, Hamim mengatakan, pihaknya akan menggugat praperadilan terkait pencabutan status tersangka Lurah Saidun.
• 1.062 Petugas Diterjunkan dalam Sensus Penduduk Langsung di Jakarta Utara
"Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya peyidikan tersebut," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan. Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiyah, mengatakan, pihaknya mencabut laporan tersebut karena Lurah Saidun sudah berkali-kali meminta maaf.
Pihak kepolisian pun mencabut status tersangka Lurah Saidun dan menghentikan penyidikannya, karena dianggap unsur keadilan sudah terpenuhi tatkala kedua belah pihak berdamai.