Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Tiga Anggota Komplotan Curanmor di Bekasi Ditembak Polisi
Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).
Mereka tepaksa diberikan tembakan peringatan akibat berusaha kabur saat diringkus.
Bertempat di Mapolsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Bulevar Barat Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin, (31/8/2020).
Ketiga pelaku dihadirkan polisi dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan tersebut.
Tiga orang pelaku yang berhasil diringkus diantaranya, Ozi (28), Ipul (20) dan Joker (31), ketiganya tampak berjalan pincang ketika digiring anggota kepolisian dari dalam tahanan menuju lobi polsek.
Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan serta penutup wajah, ketiga pelaku tampak berjalan perlahan menahan sakit akibat luka tembak pada bagian kaki.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ketiga tersangka diringkus pada, Kamis, (27/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Satria," kata Wijonarko di Mapolsek Medan Satria.
Wijonarko menjelaskan, komplotan pencuri ini terakhir kali beraksi tepat pada hari di mana ketiganya berhasil diringkus.
Saat itu, komplotan curanmor beraksi di depan Alfamart, Perumahan Harapan Indah, RW02, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tim buser Polsek Medan Satria sudah melakukan observasi selama dua bulan, lalu laporan terakhir pada Kamis (27/8), memiliki ciri-ciri yang sama dengan laporan pencurian sebelumnya," terang Wijonarko.
• Vanessa Angel Trauma Kala Jalani Sidang Perdana
• Cegah Rabies, Musang Hingga Kera Disuntik Vaksin
• Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU, Tidak Ajukan Eksepsi
Dari laporan dan hasil observasi, anggota Tim Buser Polsek Medan Satria kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga pelaku.
"Ketiga pelaku kami tangkap di daerah Kampung Pisang Batu, Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Ketika dilakukan penyergapan di rumah kontrakan, ketiga tersangka berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
"Dikarena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas kepolisian hingga mengenai betis ketiga pelaku," ucap Wijonarko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, handphone dan satu paket sabu seberat 0,43 gram.
"Tersangka sudah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir di berbagai tempat di Kota Bekasi," ujarnya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dua anggota komplotan curanmor yang masih buron berinisial J alias Kopbring (36) dan Koting (35).
"Kita masih kembangkan untuk menangkap dua tersangka lagi, barang hasil curian biasanya mereka jual ke penadah di daerah Karawang," tegas dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Satu tersangka bernama Ozi kita kenakan pasal berlapis tentang narkotika karena kepemilikan sabu," tegasnya.