Anies Siap Buka Bioskop di Jakarta

Pemprov DKI Sebut Belum Ada Pengelola Bioskop Ajukan Izin Operasi di Tengah Pandemi Covid-19

Nantinya, setelah pengelola bioskop mengajukan izin pembukaan, ada beberapa tahapan yang bakal dilakukan jajaran Disparekraf.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di bioskop XXI yang ada di PGC, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan bioskop akan dibuka kembali.

Sebab, sampai saat ini belum ada pengelola bioskop yang mengajukan izin beroperasi kembali setelah sempat ditutup sejak awal masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun memprediksi, pengajuan permohonan tersebut baru dibuka paling cepat Rabu mendatang.

"Mereka diperkirakan hari ini baru berkoordinasi jajarannya dengan menyusun draf permohonan dan biasanya berkonsultasi dulu kepada kolega maupun instansi yang berkepentingan," ucapnya, Senin (31/8/2020).

Nantinya, setelah pengelola bioskop mengajukan izin pembukaan, ada beberapa tahapan yang bakal dilakukan jajaran Disparekraf.

Pertama, Disparekraf akan terlebih dahulu mempelajari proposal pengajuan itu dan memanggil pihak pemohon untuk dimintai penjelasan soal penerapan protokol kesehatannya.

"Selanjutnya, tim akan menilai atau memberikan masukan kepada pemohon memperbaiki protokol kesehatan bila memamg diperlukan," ujarnya.

Bila paparan penerapan protokol kesehatan dirasa sudah cukup baik, maka jajaran Disparekraf bakal melakukan survei ke lapangan dam meminta pengelola melalukan simulasi sesuai arahan.

Setelah disetujui dan dinyatakan dapat beroperasi, bioskop tidak langsung dibuka.

Pihak pengelola diminta terlebih dulu melakukan simulasi operasional dengan melibatkan masyarakat.

"Masyarakat dapat menyampaikan saran kepada manajemen maupun tim kami agar protokol kesehatan dapat dikontrol lebih baik lagi," kata Bambang.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu nantinya bakal diawasi oleh Disparekraf dan Satpol PP.

"Tidak hanya dari tingkat provinsi, (pengawasan) juga akan melibatkan dari wilayah kota masing-masing secara ketat," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved