CPNS 2019

Tes SKB CPNS 2019 Dimulai Besok 1 September, Simak Sejumlah Kisi-kisi Soal Untuk Berbagai Formasi

Pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2019 dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. 

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)

- Etika kehumasan

- Komunikasi organisasi

- Manajemen isu dan manajemen komunikasi, komunikasi interpersonal

- Metode penelitian komunikasi dan audit komunikasi

- Publisitas, media online, karakteristik media, penuliasan kehumasan, dan komunikasi massa.

- Ruang lingkup humas, kegiatan-kegiatan PR, teori dan model komunikasi

Analis Kepegawaian Terampil

Kemampuan umum:

  • Pemahaman kebijakan dan manajemen ASN mencakup prinsip dasar ASN
  • Kelembagaan ASN
  • Manajemen ASN
  • Sistem informasi ASN

Kemampuan khusus:

  • Pemahaman kerangka kerja manajemen SDM aparatur strategik mencakup manajemen SDM berbasis sistem merit, human capital management, competency-based, talent based dan strength-based HR management.
  • Pemahaman kerangka kerja analisis dan perancangan organisasi publik.
  • Pemahaman kerangka kerja analisis dan proses kebijakan bidang SDM aparatur.

Kisi-kisi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 selengkapnya dapat diunduh di sini https://t.co/F68RQLwbFV

Ketentuan saat SKB

Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan SKB:

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai
  • Panitia tidak menyediakan tempat parkir, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
  • Peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan tempat/lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai
  • Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman
  • Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
  • Panitia tidak menyediakan alat tulis berupa pensil kayu
  • Peserta membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu
  • Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli berupa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB hasil cetakan dari portal SSCN dn KTP asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Peserta yang mengikuti ujian SKB harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan/atau KTP
  • Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans) dan bersepatu.
b) Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan rok berbahan jeans) dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.

  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian SKB dan dinyatakan gugur
  • Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :

a) buku-buku dan catatan lainnya;
b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam
tangan;
c) perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang;
d) makanan dan minuman; dan
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.

  • Peserta dilarang melakukan hal sebagai berikut :
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved