Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Kembali Gulirkan Wacana Bangun Lapak PKL di Atas Trotoar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menggulirkan wacana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat ditenui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.
"Dalam Permen PUPR menyebutkan boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan A B C D. Selama ketentuan itu dipenuhi ya clear," tuturnya.
Untuk diketahui, wacana ini pertama kali digulirkan oleh Anies pada September 2019 lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, nantinya fungsi trotoar di setiap wilayah akan berbeda.
Ada trotoar yang hanya dikhususkan untuk pejalan kaki dan ada juga yang memiliki bebera fungsi.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).