Komnas PA Sebut Anjay Bermakna Negatif, Ini Reaksi Warga Ibu Kota
Sejumlah Warga Jakarta memberikan pendapatnya ihwal kata 'anjay' yang dinilai bermakna negatif bagi Komnas PA.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebab, tidak mengandung kekerasan dan tak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, kerugian, atau sakit hati.
"Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
• Warga Kelurahan Ciracas Budidaya Maggot Urai Sampah Organik
• Diduga Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
Respon Komnas Perlindungan Anak

Komnas Perlindungan Anak (PA) tak sependapat dengan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terkait polemik kata anjay.
Menanggapi pernyataan Arsul yang menilai pemidanaan pengucap anjay dengan UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak tindakan over kriminalisasi atau berlebihan.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pemidanaan tersebut tidak berlebihan bila orang yang melontarkan kata anjay bermaksud merendahkan.
Pihaknya mengaku sependapat dengan Arsul terkait pentingnya konteks penggunaan bahasa dan lawan bicara saat seseorang melontarkan kata anjay.
Dia membenarkan kata anjay bisa digunakan menyebut sesuatu yang keren saat dua orang yang akrab berbincang sebagai tanda pertemanan.
Namun lain urusan bila kata Anjay dilontarkan kepada lawan bicara baru dikenal atau lebih tua, dalam hal anak ke orangtua atau orang dewasa.
"Setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya. Oleh sebab itu saya mengajak kalangan milenial untuk menggunakan istilah anjay pada tempatnya," ujarnya.
Sirait menyebut pihaknya meminta warga tidak menggunakan kata anjay karena banyak aduan orangtua terkait penggunaan kata.
Yakni bahwa kata tersebut erat dengan anjing dalam konteks makian, Komnas PA berpendapat seseorang dapat melapor ke polisi bila tak terima disebut anjay.
"Istilah anjay dan lainnnya yang ada di tengah masyarakat yang mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi berdasarkan pasal 81 UU PA dapat dipidana 5 tahun penjara," tuturnya.
Mengaku terima aduan masif soal kata anjay
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat soal penggunaan kata 'anjay'.