Komplotan Begal Jalan Tol Ditangkap

Bawa Mikrolet saat Rampok Sopir Truk, Komplotan Begal Ini Berisi Sopir Angkot Hingga Calo Terminal

Mereka biasanya akan mulai beroperasi ketika kondisi jalan tol sepi, misalnya di waktu-waktu dini hari.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Mobil angkot Mikrolet M15A yang dipakai komplotan begal untuk merampok sopir truk di jalan tol. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Delapan anggota komplotan begal yang mengincar sopir truk di jalan tol sudah saling mengenal satu sama lain sebelum memutuskan untuk beraksi sejak April lalu.

Dari perkenalan mereka yang kerap berkumpul di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, tersusunlah rencana untuk merampok para sopir truk yang tengah mengalami kendala teknis di saat kondisi tol sedang sepi-sepinya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, para pelaku ini saling mengenal lantaran sebagian di antaranya sama-sama bekerja di bidang angkutan umum.

"Pelaku memang ada sopir angkot, ada sopir tembak angkot, dan calo Mikrolet. Jadi mereka satu sama lain sudah kenal, sama-sama sopir dan begerak di bidang Mikrolet lah," jelas Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020).

Kelompok ini memiliki dua unit mobil Mikrolet M15A yang biasa dipakai saat beraksi.

Untuk bisa masuk ke jalan tol, mereka akan membayar biaya masuk di gerbang tol dan mulai mencari mangsanya.

Mereka diketahui tidak sampai menerobos palang tol dan tidak melewati pintu tol begitu saja tanpa membayar biaya masuk.

"Mereka ini pasti bayar dong. Pada prinsipnya kendaraan roda empat kan bisa masuk tol," ucap Aries.

Mereka biasanya akan mulai beroperasi ketika kondisi jalan tol sepi, misalnya di waktu-waktu dini hari.

Selanjutnya, kelompok ini menyusuri jalan tol untuk mencari truk yang berhenti di bahu jalan.

Saat itulah salah satu anggota kelompok begal ini berpura-pura hendak membantu sopir truk yang mengalami kerusakan dan langsung menjalankan aksi perampokan.

"Ada yang bagian melakukan penodongan, ada yang mengamankan para korban, kemudian ada juga yang mencari dan menggeledah barang bawaan para korban tersebut," jelas Aries.

"Barang-barang berharga tentunya, baik itu uang maupun hape yang menjadi sasaran kelompok ini," imbuh dia.

Dari total delapan pelaku, enam di antaranya sudah tertangkap yang masing-masing berinisial DS (27), MRS (25), SG (15), NP (43), SA (38), dan MJH (21).

Hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 54 kali sejak bulan April lalu.

Belakangan, mereka sempat dua kali menjalankan aksinya secara berturut-turut pada Minggu (30/8/2020) dini hari di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono wilayah Pademangan dan Senin (31/8/2020) dini hari di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono wilayah Tanjung Priok.

Pada saat kejadian yang terakhir, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) dibantu pengamanan jalan tol bahkan sempat mengejar dan mengamankan satu dari total delapan anggota kelompok begal ini.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SG yang masih di bawah umur. Polisi langsung mengembangkan penangkapan tersebut untuk meringkus lima orang lainnya.

"Langsung dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap lah kedelapan pelaku yang dua di antaranya masih merupakan DPO dari penyidik kita," jelas Aries.

Incar Sopir Truk di Jalan Tol Jakut Hingga Tangerang, Komplotan Begal Ini Sudah 54 Kali Beraksi

Jumlah Pasien Covid-19 Meroket, Dinas Kesehatan DKI Bakal Tambah RS Rujukan

Setelah diinterogasi, komplotan begal ini memang sering beroperasi di jalan tol di sekitaran Jakarta Utara.

Mereka beraksi dengan menggunakan mobil angkutan umum mikrolet dan mengincar sopir truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami kerusakan.

Mereka kemudian akan menodong dengan menggunakan pisau dan merampa barang berharga milik sopir truk.

Empat pelaku begal yang tertangkap, DS, MRS, MJH, dan SG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Di sisi lain, dua pelaku yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan, yakni SA dan NP, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran yakni AG dan JY.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved