Kabar Artis

Dwi Sasono Didakwa Miliki dan Gunakan Narkotika: Widi Muli Absen, Penjelasan Kuasa Hukum

Aktor berusia 40 tahun ini mengaku menerima dakwaan tersebut lewat kuasa hukumnya

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono terlihat dibawa keluar ruangan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung didepan wartawan, Selasa (9/6/2020), untuk dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, menjalani rehabilitasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Dwi Sasono didakwa secara sah memiliki dan menggunakan narkotika berjenis ganja

Dalam pembacaan dakwaan, suami Widi Mulia ini didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Terdakwa kasus kepemilikan narkotika berjenis ganja, aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020) secara virtual.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.  

“Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika, atau kedua, didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang Narkotika,” sambungnya.

Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Dwi Sasono.

Aktor berusia 40 tahun ini mengaku menerima dakwaan tersebut lewat kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

“Pada dasarnya kami menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan,” ujar Aris Marasabessy.

Otomatis pada sidang berikutnya, akan beragendakan pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan sidang akan digelar pada Senin, 7 September mendatang. 

“Baik, karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Mejelis Hakim menambahkan.

Widi Mulia Absen di Sidang Perdana Dwi Sasono, Ini Kata Kuasa Hukum

Dwi Sasono dan Widi Mulia
Dwi Sasono dan Widi Mulia (https://www.instagram.com/dwisasono/)

Dalam sidang perdana yang digelar secara virtual itu, istri Dwi Sasono, Widi Mulia tampak tak hadir.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menjelaskan absennya Widi Mulia dalam sidang perdana suaminya.

“Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan,” kata Aris usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Meski tak hadir, Aris menyebut bahwa Widi Mulia kerap mendampingi aktor berusia 40 tahun itu di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarat Timur.

“Tapi Mbak Widi mendampingi beliau di RSKO. Saya dengar sih begitu,” ucap Aris Marasabessy lagi.

Sementara itu, terkait dengan kondisi Dwi Sasono, Aris menyebut kliennya dalam keadaan sehat.

Dwi Sasono juga disebut mengikuti semua program dari RSKO.

"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik. Kami juga mendengar bahwa dia mengikuti semua program yang telah direncanakan oleh RSKO," tutur Aris.

Bahkan, setelah putusan, Dwi Sasono dikatakan sudah siap kembali beraktivitas seperti semula.

“Dan kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim,” kata Aris menambahkan.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankam barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Hasil pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA. 

Intip Cara Membuat Steak Daging Sapi ala Restoran, Tak Perlu Ribet!

Derai Air Mata Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara:  Kekasih Bingung, Pleidoi Segera Disiapkan

Kai Havertz Segera Merapat ke Chelsea: Harga Telah Disepakati

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Semantara itu, semenjak penangkapan pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan  asessmen rehabilitasi.

Dan sejak 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved