Pemkot Bekasi Perbolehkan Bioskop Beroperasi, Tetapi Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Bekasi menilai, operasional bioskop di masa adaptasi tatanan hidup baru atau new normal dinilai lebih mudah dilakukan pengawasan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah Kota Bekasi menilai, operasional bioskop di masa adaptasi tatanan hidup baru atau new normal dinilai lebih mudah dilakukan pengawasan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengatakan, pihaknya sejak awal menerapkan new normal sudah memeberikan kesempatan kepada pengusaha biskop untuk beroperasi dengan protokoler kesehatan.
"Sebetulnya kalau bioskop dari awal kita sudah berikan kesempatan kepada mereka untuk adaptasi, karena kita memikir bahwa justru lebih mudah melakukan pengawasannya," kata Tri, Rabu, (2/9/2020).
Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai mengizinkan bisokop beroperasi, Tri mengaku Kota Bekasi sebgai daerah tetangga tidak khawatir.
• Muncul Klaster Libur Panjang di DKI Jakarta, Fraksi PKS: Anies Baswedan Lemah dalam Pengawasan
Bahkan, bioskop-bioskop di wilayah Kota Bekasi boleh mengikuti kebijakan tersebut sesuai standar peraturan protokoler yang ditetapkan.
"Di bioskop misalnya physical distancing (jaga jarak) itu bisa kita jaga, karena di kursi bioskop juga ada nomor-nomornya, terus penggunaan wajib masker kan gampang, ketika mau masuk wajib menggunakan masker," terang dia.
Tri mengaku, Pemkot Bekasi juga sudah mengeluarkan keputusan wali kota (kepwal) yang mengatur soal operasional biokop beropasi di masa adaptasi pandemi Covid-19.
Kepwal itu sudah diterbitkan sejak Mei 2020 lalu berbarengan dengan aturan operasional tempat hiburan seperti karaoke, tempat pijat/SPA, dan semacamnya.
• 4 Remaja Boncengan Motor Tabrak Satpol PP Hindari Razia Masker, Ini Respon Saat Ditunjukan Peti Mati
"Nah di kita masalahnya kan semuanya itu afiliasinya ke pusat, keputusannya di pusat tinggal perusahaan bioskopnya aja, kalau Pemkot Bekasi enggak ada masalah bisokop mau beroperasi," terang dia.
Adapun kepwal tentang aturan bioskop beropasi di masa adaptasi tertuang dalam kebijakan nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.
Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.
Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan.
Poin utama kepwal tersebut ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.
• BMKG Sebut Cuaca Panas di Tangsel Bakal Berlangsung Sampai Oktober Mendatang
Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.
Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hibruan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.
Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, Lady Companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes Covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.