Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda di Tangsel, 17 Sepeda Mewah Brompton Hingga BMC Jadi Sasaran

Selain mencuri sepeda seharga Rp 130 juta bermerk BMC di Bintaro, komplotan itu sudah beraksi sebanyak 17 kali sejak Juli 2020.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda di Tangsel, 17 Sepeda Mewah Brompton Hingga BMC Jadi Sasaran
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rilis kasus pencurian sepeda di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (3/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengembangkan penangkapan Sugeng Anjari (32) pelaku pencuri sepeda mewah di salah satu perumahan di bilangan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Dari pengembangan itu, didapatlah pelaku lain yang masih satu komplotan dengan Anjari, yakni Edward Samofo (36) dan Tri Sulistyo (29).

Selain mencuri sepeda seharga Rp 130 juta bermerk BMC di Bintaro, komplotan itu sudah beraksi sebanyak 17 kali sejak Juli 2020.

"Dari satu pelaku tersebut kemudian kami kembangkan sindikat pencurian sepeda di wilayah Tangerang Selatan. Akhirnya diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian di klaster dan perumahan di Tangsel," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (3/9/2020).

Sepeda yang diincar komplotan itu tidak sembarangan, melainkan yang berharga mahal, puluhan juta rupiah.

"Dari hasil pengembangan kita, ketiga tersangka melakukan pencurian di wilayah Tangsel, di klaster saja karena pemiliknya lengah. Yang dicuri kebanyakan sepeda mahal, ada yang Rp 150 juta, Brompton yang harganya Rp 50 juta. Sepeda ini saat ini digemari oleh masyarakat kita," jelasnya.

Fakta Baru Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan: Diskon 50 Persen untuk Pemenang Lomba

Kabupaten Tangerang Zona Merah, Griya Anabatic Bakal Dioperasikan Kembali

Namun, dari 17 sepeda, polisi baru berhasil mengamankan sembilan sepeda.

Sebanyak delapan sepeda sisanya masih dalam pencarian karena mayoritas sudah dujual.

"Dari 17 unit yang dicuri kita berhasil sita sembilan unit, sisanya masih dalam pencarian kita. Jadi semua yang diambil sebanyak 17 unit itu sudah dijual ke beberapa pengguna," ujarnya.

Sepeda hasil curian itu dijual murah dibandingkan dengan harga aslinya.

"Relatif murah daripada harga sebenarnya. Kalau sepeda lipat yang harganya Rp 30 juta, dia jual bisa dengan harga Rp 5 juta atau lebih murah," ujarnya.

Anjari, Edward dan Tri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved