Rencana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Mendapat Kritik dari Pegiat HAM

Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM- Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang TNI Mengatasi Terorisme menuai berbagai kritikan.

Misalnya saja dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Komisioner/ Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM antarpemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin.

Menurutnya, pelibatan TNI bisa dilakukan hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Hal ini mengacu ke hukum dan HAM Internasional," kata Rafendi dalam diskusi publik yang digelar online bertema "Menyoal Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme", Kamis (3/9/2020).

Pelibatan TNI, lanjutnya, hanya dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata.

"Perpres bertentangan dengan undang undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR," tuturnya.

Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari mengatakan hal senada.

Menurutnya, R-Perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan.

Menurutnya "militer harus tunduk dalam peradilan umum sebagai akuntabilitas hukum jika terlibat dalam penanganan terorisme"

"Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur Perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat," ujar Kiki.

BNN Temukan Diskotek di Jakarta Barat Buka dan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Cukup Mengacu Pada UU TNI Nomor 33/2004

Belum Ada Ancaman Serius hingga Militer Harus Dilibatkan Tangani Terorisme

Koordinator LinkDeHAM UNY, Halili Hasan menambahkan, militer sulit dipercaya untuk mengambil peran besar dalam mengatasi radikalisme dan terorisme.

Ia memberi contoh peristiwa penyerangan di Polsek Ciracas oleh sejumlah oknum TNI. "Bahaya sekali kalau militer terlibat dalam penanganan terorisme," kata Halili.

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Jika TNI Dilibatkan Tangani Terorisme, Pengamat Sebut Harus Tunduk Peradilan Umum dan HAM

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved