Dosen UNJ Kritik Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Maruf Amin dan Erick Thohir: Bermuatan Politik
Menurut para dosen itu, pemberitan gelar kehormatan berpotensi mengancam kebebasan akademik
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM- Rencana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Maruf Amin mendapat penolakan.
Penolakan tersebut datang dari internal UNJ, aliansi dosen UNJ.
Menurut para dosen itu, pemberitan gelar kehormatan berpotensi mengancam kebebasan akademik.
3 Alasan Aliansi Dosen UNJ
Dalam keterangan tertulisnya, terdapat tiga alasan mengapa aliansi dosen UNJ menolak pemberian gelar yang rencananya akan disampaikan pada Oktober mendatang.
Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.
"Sejumlah riset juga telah menunjukkan tidak adanya kontribusi positif dari pemberian gelar kehormatan kepada pejabat terhadap perkembangan pengetahuan dan kampus. Praktik pemberian gelar kehormatan selama ini cenderung bermuatan politik dan bersifat transaksional," tulis keterangan pers tersebut, Jumat (4/9/2020).
Kedua, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga dinilai aliansi kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.
Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus.
Antara lain peristiwa operasi tangkap tangan terkait dugaan pemberian THR oleh pihak Rektorat kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Pemberian gelar doktor honoris causa dalam konteks demikian menjadi rentan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan," tulis Aliansi Dosen UNJ dalam keterangannya.
Ketiga, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.
Menurut aliasni, selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, tidak ada indikator jelas bagaimana ide tersebut dikemukakan oleh Ma’ruf Amin baik dalam bentuk karya akademik atau lainnya.
"Seperti diungkap sejumlah karya akademik, rekam jejak Ma’ruf Amin yang berkontribusi dalam politisasi identitas Islam dalam kompetisi kekuasaan seperti yang terjadi pada pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017 justru bertentangan dengan ide negara kesepakatan," tulis aliansi tersebut.
Gagasan klasik abad pertengahan
Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, pemberian gelar doktor honoris causa kepada Maruf Amin harus mempertimbangkan kontribusi yang bersangkutan.
Pemberian gelar tersebut harus mempertimbangkan kontribusi orang yang akan menerima gelar terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Sebaiknya pemberian gelar doktor honoris causa itu lebih mempertimbangkan kontribusinya pada ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan karena sedang menjabat," ujar Ubedilah kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Ubedilah mengatakan pemikiran Maruf Amin itu sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu..
"Kontribusi keilmuan Ma'ruf Amin yang disebut-sebut dalam rencana penghargaan itu gagasan klasik abad pencerahan," kata dia.
"Selain itu, Erick Thohir juga kontribusi keilmuannya tidak terlihat. Mereka berdua lebih terlihat kontribusi di bidang lain sesuai posisi atau jabatannya," kata Ubedilah.
Penolakan aliansi juga beralasan bahwa pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.
Termasuk pemberian gelar tersebut kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ yang sempat mendapat sorotan negatif.
Oleh karena itu, penolakan dari aliansi dosen UNJ pun merupakan pengingat kepada perguruan tinggi lain agar tidak memberikan gelar doktor honoris causa kepada pejabat hanya karena sedang berkuasa.
"Ini tidak hanya kita kritik untuk UNJ, tetapi juga secara tidak langsung mengingatkan kepada perguruan tinggi lain agar tidak memberikan gelar Dr HC kepada pejabat yang sedang berkuasa atau kepada mereka yang sedang memegang jabatan penting," kata dia.
Menurut Ubedilah, pemberian gelar tersebut kepada orang yang tengah berkuasa dapat menimbulkan konflik kepentingan dibaliknya.
Tolak untuk Erick Thohir
Selain kepada Ma'ruf Amin, Aliansi Dosen UNJ juga menolak pemberian gelar serupa kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Aliansi menilai, tidak ada argumen akademik yang memperkuat pemberian gelar tersebut kecuali Erick Thohir yang merupakan seorang pejabat sebagai Menteri BUMN.
"Ini berbahaya bagi otonomi universitas dan kebebasan akademik," kata dia.
"Dengan pertimbangan di atas, Aliansi Dosen UNJ untuk kebebasan akademik mendesak agar UNJ membatalkan rencana pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari UNJ.
Pemberian gelar itu terkait pemikiran dan pandangan Ma'ruf soal Islam dalam kehidupan bernegara.
Dalam sambungan telekonferensi dengan Rektor UNJ Komarudin dari rumah dinas wapres di Jakarta, Selasa (1/9/2020), Ma'ruf Amin menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian gelar tersebut.
"Terima kasih atas kesediaan UNJ untuk memberikan gelar (Doktor) Honoris Causa. Saya merasa terhormat, dan juga tidak menyangka soal apa yang pernah saya sampaikan tentang pandangan Islam di kehidupan bernegara," kata Wapres, seperti dikutip Antara.
Dalam beberapa kesempatan, Ma'ruf Amin menyampaikan pendapatnya mengenai Islam dalam hidup bernegara.
Di antaranya, Ma'ruf pernah mengatakan bahwa Indonesia bukan lah negara Islam meski merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Menurut Ma'ruf Indonesia adalah negara yang lahir berdasarkan pada kesepakatan.
Ma'ruf mengatakan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar bukan merupakan negara Islam, melainkan negara kesepakatan.
• Jadwal dan Spoiler Manga One Piece Chapter 989: Big Mom Hilang Ingatan, Zoro Selamatkan Sanji?
• Satpol PP Jakarta Timur Akhirnya Batalkan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
• Ramalan Zodiak Sabtu 5 September 2020: Libra Waspada Rekan Kerja, Aquarius Terlalu Banyak Belanja!
"Sehingga negara ini kemudian dinamakan sebagai darul mitsaq atau negara kesepakatan, karena memang di dalam Islam tidak ada istilah bentuk negara yang baku," katanya.
"Negara lain, baik yang berpenduduk muslim maupun negara Islam, juga ada yang menerapkan sistem republik kerajaan hingga keamiran dalam menjalankan pemerintahannya," katanya.
Sementara itu, Komarudin mengatakan rencana pemberian gelar Doktor HC untuk Wapres Ma'ruf Amin sudah mendapatkan persetujuan dalam rapat pimpinan dan dijadwalkan penyerahannya pada Oktober. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolresta-tangerang-kombes-pol-sabilul-alif-yang-resmi-jadi-ajudan.jpg)