Satpol PP Jakarta Timur Akhirnya Batalkan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo harus membatalkan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur harus membatalkan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.
Meski tidak menyebut apa sanksi tersebut diinisiasi Satpol PP Kelurahan Kalisari atau kesepakatan bulat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sudah menegur jajarannya di Kelurahan Kalisari karena sudah dua hari memberlakukan saksi tersebut.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
• Menaker Tenangkan Karyawan Swasta yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Tahap 1 Maupun 2
• Tingkat Kejahatan Urusan Pekerja Imigran Indonesia Tergolong Tinggi, Banyak Oknum Sindikat
Dia menegur jajarannya karena sanksi tersebut melenceng dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar.
Hanya dua sanksi yang diatur dalam pasal 8 Pergub tersebut sanksi hanya dua, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan membayar denda Rp 250 ribu.
"Kita hanya menghindar pro kontra, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," ujarnya.
Perihal alasan jajarannya di Kelurahan Kalisari memberi pilihan masuk peti mati bagi warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker.
• Jadwal Siaran Langsung Timnas U-19 Indonesia Vs Bulgaria di Kroasia, Uji Coba Ini Bakal Live di NET
Budhy beralasan sanksi tersebut diajukan ke pelanggar secara spontan, perilaku mati yang dibawa awalnya sebagai simbol memperingati warga bahaya Covid-19.
Menurutnya warga memilih sanksi masuk peti mati guna mempersingkat waktu, alasannya sanksi kerja sosial berlaku satu jam sementara masuk peti hanya lima menit.
"Memang waktu kemarin itu tidak diberlakukan, hanya spontan saja idenya karena melihat antrean yang terjadi pada waktu itu," tuturnya.
• Ibu Pukul Anak Kandungnya Karena Tak Paham Matematika, Sang Anak Menangis saat Ibu Diperiksa Polisi
Sebelumnya sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalisari selama dua hari.
Yakni pada Rabu (2/9/2020) dan Kamis (3/9/2020) lalu ke sejumlah pelanggar sebagai pilihan ketiga dari sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso bahkan menyebut berniat menerapkan saksi secara menyeluruh di lima Kelurahan Kecamatan Pasar Rebo.
"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu. Kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan. Penurunannya sampai 60 persen," kata Santoso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelanggar-masker-masuk-peti.jpg)