Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap

Kangen Narkoba Bikin Eks Drummer BIP Coba Sabu, Bongky Sering Bahas Hal Ini Bareng Jaka Hidayat

Eks drummer BIP Jaka Hidayat (45) ditangkap karena kasus narkoba jenis Sabu. Bongky cerita ngobrol bareng Jaka Hidayat bahas teman pemakai narkoba.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020 

Bongky mengaku hanya bisa memberikan dukungan moril kepada Jaka yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Namun, tak menutup kemungkinan apabila ke depannya Jaka membutuhkan apapun, dirinya bersedia membantu.

"Kita sebagai teman ya dukung moril aja supaya tetap semangat," kata Bongky.

"Mungkin nanti ya, saya cari teman saya juga yang buat pendampingan kalo memungkinkan. Kita lihat perkembangannya aja," ucap dia.

Pesan Jaka Hidayat

Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu.

Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara siang tadi, Jaka berpesan kepada musisi lain untuk berhenti mengonsumsi narkoba.

"Teman-teman yang masih menggunakan, tolong lah berhenti, ini tidak baik. Dan untuk kesehatan juga tidak baik," ucap Jaka di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.

Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.

"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.

Diketahui, Jaka pertama kali mengonsumsi sabu pada tahun 2002 dan sempat berhenti lama hingga akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika dua bulan belakangan.

Diberitakan sebelumnya, Jaka ditangkap Rabu (2/9/2020) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).

Ledakan Dahsyat Tabung Gas Bikin Rumah di Kalibaru Hancur, Korban: Kepala Saya Robek 11 Jahitan

Dilepas Persija Jakarta, Rodrigo Pellegrino Tak Tertarik Lanjutkan Karier di Sepak Bola Indonesia

Gubernur Ridwan Kamil: Bupati Bekasi Bisa Terapkan Jam Malam untuk Pembatasan Kegiatan

Ditangkap Karena Sabu, Eks Drumer BIP Ingatkan Musisi Lain Berhenti Pakai Narkoba

MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.

Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved