Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap
Kangen Narkoba Bikin Eks Drummer BIP Coba Sabu, Bongky Sering Bahas Hal Ini Bareng Jaka Hidayat
Eks drummer BIP Jaka Hidayat (45) ditangkap karena kasus narkoba jenis Sabu. Bongky cerita ngobrol bareng Jaka Hidayat bahas teman pemakai narkoba.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks drummer BIP Jaka Hidayat (45) ditangkap karena kasus narkoba jenis Sabu.
Jaka Hidayat ternyata telah memakai barang haram narkoba sejak tahun 2002.
Namun, eks drummer BIP itu sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkoba.
Akhirnya, Jaka pun ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi pun mengungkap kronologis penangkapan Jaka Hidayat.
Sang drummer mengaku hanya kangen mengonsumsi narkoba.
Ditangkap di Hotel

Jaka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram pada sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.
"Barang bukti yang kita dapatkan 0,34 gram sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/9/2020).
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sering Berpindah Tempat

Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap terkait kasus sabu di salah satu hotel di Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.
Nyatanya, hotel tempat penangkapan itu bukan satu-satunya tempat yang dipilih Jaka mengonsumsi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, Jaka sering berpindah-pindah tempat supaya aktivitasnya mengonsumsi sabu tidak diketahui.
"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah-pindah tempat," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka sendiri diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002.
Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.
"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Alasan Kangen
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) mengutarakan alasannya kembali mengonsumsi sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Di hadapan awak media, Jaka mengungkapkan alasan dirinya kembali mengonsumsi sabu karena ada rasa kangen.
Apalagi, dirinya sempat berhenti memakai sabu dalam waktu yang lama.
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu udah berhenti," kata Jaka saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.
Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.
Ngobrol Bareng Bongky

Bongky Marcel, gitaris BIP memberikan komentarnya soal penangkapan Jaka Hidayat, eks drumer BIP, terkait kasus narkoba.
Menurut Bongky, dirinya kerap kali bertemu dengan Jaka untuk membicarakan beberapa hal.
Dalam pembahasannya, Bongky dan Jaka sering membahas soal teman-teman mereka yang pernah memakai atau tersandung kasus narkoba.
"Kalau bahas-bahas itu sih biasa sih. Maksudnya bilang si itu pake lagi, si ini udah kapok, sering banget emang bicara-bicara soal itu," kata Bongky di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Menurut Bongky, dirinya juga sempat mengingatkan Jaka agar tidak terjerumus lagi ke dalam lingkaran hitam narkotika.
Namun, ketika ternyata Jaka kini tertangkap polisi karena kembali memakai sabu setelah sempat berhenti, Bongky tak bisa berbicara banyak.
"Ya namanya juga udah tua, udah berumur juga. Kalau yang dulu udah pernah bilang aja udah pernah. Kalau mau diulangin lagi tanggung jawab masing-masing lah," kata Bongky.
Bongky mengaku hanya bisa memberikan dukungan moril kepada Jaka yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Namun, tak menutup kemungkinan apabila ke depannya Jaka membutuhkan apapun, dirinya bersedia membantu.
"Kita sebagai teman ya dukung moril aja supaya tetap semangat," kata Bongky.
"Mungkin nanti ya, saya cari teman saya juga yang buat pendampingan kalo memungkinkan. Kita lihat perkembangannya aja," ucap dia.
Pesan Jaka Hidayat
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu.
Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara siang tadi, Jaka berpesan kepada musisi lain untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
"Teman-teman yang masih menggunakan, tolong lah berhenti, ini tidak baik. Dan untuk kesehatan juga tidak baik," ucap Jaka di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.
Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.
Diketahui, Jaka pertama kali mengonsumsi sabu pada tahun 2002 dan sempat berhenti lama hingga akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika dua bulan belakangan.
Diberitakan sebelumnya, Jaka ditangkap Rabu (2/9/2020) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
• Ledakan Dahsyat Tabung Gas Bikin Rumah di Kalibaru Hancur, Korban: Kepala Saya Robek 11 Jahitan
• Dilepas Persija Jakarta, Rodrigo Pellegrino Tak Tertarik Lanjutkan Karier di Sepak Bola Indonesia
• Gubernur Ridwan Kamil: Bupati Bekasi Bisa Terapkan Jam Malam untuk Pembatasan Kegiatan
• Ditangkap Karena Sabu, Eks Drumer BIP Ingatkan Musisi Lain Berhenti Pakai Narkoba
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)