Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap
Konsumsi Sabu Sejak 2002 dan Sempat Berhenti, Eks Drumer BIP Aktif Jadi Pemakai Lagi Dua Bulan Ini
Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko memberi keterangan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Jaka Hidayat (45), eks drumer BIP ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, Jaka telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002.
Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.
"Untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan narkotika jenis sabu," kata Sudjarwoko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
• Beralasan Karena Cemburu, Seorang Pria Bunuh Anak Pacarnya yang Masih Berusia 8 Tahun
Pengakuan Jaka kepada polisi, dirinya kembali aktif mengonsumsi sabu setelah berhenti selama bertahun-tahun.
Jaka mengaku baru dua bulan belakangan ini kembali menjadi pemakai.
"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
• Ibu Pukul Anak Kandungnya Karena Tak Paham Matematika, Sang Anak Menangis saat Ibu Diperiksa Polisi
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
• Eks Drumer BIP Ditangkap Beserta Kurirnya, Polisi Sita 0,34 Gram Sabu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.