Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap

Konsumsi Sabu Sejak 2002 dan Sempat Berhenti, Eks Drumer BIP Aktif Jadi Pemakai Lagi Dua Bulan Ini

Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko memberi keterangan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Jaka Hidayat (45), eks drumer BIP yang tertangkap karena konsumsi sabu, Jumat (4/9/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Jaka Hidayat (45), eks drumer BIP ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, Jaka telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002.

Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.

"Untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan narkotika jenis sabu," kata Sudjarwoko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Beralasan Karena Cemburu, Seorang Pria Bunuh Anak Pacarnya yang Masih Berusia 8 Tahun

Pengakuan Jaka kepada polisi, dirinya kembali aktif mengonsumsi sabu setelah berhenti selama bertahun-tahun.

Jaka mengaku baru dua bulan belakangan ini kembali menjadi pemakai.

"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.

Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).

Ibu Pukul Anak Kandungnya Karena Tak Paham Matematika, Sang Anak Menangis saat Ibu Diperiksa Polisi

MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.

Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Eks Drumer BIP Ditangkap Beserta Kurirnya, Polisi Sita 0,34 Gram Sabu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved