Sebaran Covid 19 di Klaster Industri

Ridwan Kamil Minta Tidak Ada Lagi Ruang Khusus Merokok di Pabrik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan tidak lagi menyediakan ruang khusus merokok di pabrik

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/HUMAS PEMKAB BEKASI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat di kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat, (4/9/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan tidak lagi menyediakan ruang khusus merokok di pabrik, hal ini dinilai dapat memicu penularan Covid-19.

Emil sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke PT. Suzuki, Kawasan Industri Cikarang, Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jumat, (4/8/2020).

Kunjungan Gubernur kali ini sekaligus sebagai upaya kordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta para pemimpin perusahaan.

"Kemudian kalau bisa tidak ada lagi ruang merokok, karena hasil temuan kita, dari tempat merokok bersama itu terjadi juga penularan," kata Emil di Bekasi.

Selain itu, kepada para pemimpin perusahaan, Emil juga meminta agar setiap ruangan yang tertutup agar dapat dibuatkan ventilasi.

Hal ini kata dia, agar sirkulasi udara di dalam ruangan dapar berjalan baik sehingga tidak ada yang mengendap.

"Berikutnya adalah ruang-ruang yang tak berventilasi tolong dibobok, diperbaiki, dibikin jendelanya," tegas dia.

Ridwan Kamil Kerahkan Petugas Provinsi Bantu Penanganan Covid-19 di Bekasi dan Karawang

Sosialiasi Bahaya Covid-19, Petugas Kelurahan Kuningan Barat Arak Peti Jenazah di Permukiman Warga

Disamping itu, dia juga memberikan pengarah kepada gugus tugas internal perusahaan agar selalu berkordinasi dengan gugus tugas pemerintah.

Jika ditemukan kasus positif Covid-19, perusahaan tidak melulu harus menutup kegiatan produksi.

Tetapi, area tempat karyawan yang terpapar Covid-19 wajib ditutup dan dilakukan sterilisasi selama masa inkubasi minimal 14 hari.

"Kemudian lain-lain, setiap ada penularan, langsung melakukan work from home, tidak harus ditutup seluruh kawasannya, cukup blok tempat terjadinya keterdugaan keterpaparan," terangnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved