Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Dikritik Keras, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi masuk peti mati tidak ada dalam di peraturan gubernur

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Satpol PP mengatakan Sanksi masuk peti mati kepaga masyarakat yang tidak mengenakan masker hanya lah sebuah improvisasi para petugas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi masuk peti mati tidak ada dalam di peraturan gubernur.

Oleh karena itu, kini sudah ada lagi sanksi peti mati kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Improvisasi petugas gabungan

Satpol PP DKI Jakarta mencabut, sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker. Soalnya sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah nggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di lapangan, seperti Satpol PP tingkat provinsi, kota hingga kecamatan.

Mereka yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi yah, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub. Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” ujar Arifin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved