Pesta Gay di Apartemen Terbongkar

9 Orang Jadi Tersangka di Pesta Seks Gay, Polisi Pastikan Tak Ada Penjualan Video di Balik Acara

Polisi memastikan tidak ada motif ekonomi seperti penjualan video di bali penyelenggaraan pesta.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para peserta pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). 

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Susun Konsep Acara di Kedai Kopi, Terungkap Pembahasan Panitia Pesta Seks Gay di Kuningan saat Rapat

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved