Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya
8 Fakta Wanita WN Maroko Aniaya Anak Hingga Tewas di Apartemen, Suami Bakal Tiba di Jakarta
Polisi menetapkan seorang perempuan warga negara Maroko sebagai pelaku penganiayaan putrinya berinisial SHA (5) hingga tewas.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.
3. Kendala Polisi
SHA, seorang anak berusia lima tahun Tewas di Apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ibu SHA telah ditetapkan sebagai pelaku.
Polisi pun sempat terkendala saat memintai keterangan dari ML, ibu dari SHA.
Sebab, kata Yusri, ML merupakan warga Maroko yang tidak dapat berbahasa Indonesia.
"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.
4. Suami Pelaku Terbang dari Belanda
Sang suami ML, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.
Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.