Dalam Sebulan, Ribuan Orang di Jakarta Selatan Disanksi Kerja Sosial Akibat Tidak Pakai Masker

Satpol PP Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi kepada ribuan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Istimewa
Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menggelar kampanye “Jangan Kendor!! Disiplin Pakai Masker", Minggu (6/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi kepada ribuan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi.

Selama periode 14 Agustus 2020 hingga 6 September 2020, 9.294 orang telah dijatuhi sanksi berupa kerja sosial.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"9.294 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial sejak 14 Agustus sampai 6 September 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Waspada! Ini Daftar 10 Kelurahan dengan Kasus Covid-19 Aktif Terbanyak di DKI Jakarta

Selain itu, lanjut Ujang, terdapat 763 pelanggar yang dikenakan sanksi berupa denda.

"Sementara itu ada 48 pelanggar yang diberikan teguran tertulis," ujar dia.

"Jadi, total pelanggar selama hampir satu bulan ini jumlahnya 10.105 orang," tambahnya.

Untuk sanksi kerja sosial, pelanggar diminta menggunakan rompi pelanggar PSBB sambil membersihkan fasilitas umum.

44 Pegawai dan Tahanan KPK Positif Covid-19, 19 Orang Sudah Sembuh

"Nominal denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 125.700.000," jelas Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved