Pemprov DKI Jakarta Usulkan 100 Ribu Pelaku UMKM Dapat Bantuan Presiden Rp 2,4 Juta

Guna gerakan perekonomian ibu kota, lebih dari 100 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diusulkan mendapatkan bantuan presiden (Banpres).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kerajinan Ungkluek (ilustrasi UMKM) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menggerakan perekonomian ibu kota, lebih dari 100 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diusulkan mendapatkan bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun usulan ini disampaikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kabid UKM Dinas PPKUMKM DKI Elisabeth Ratu mengatakan, bantuan ini diharapkan bisa menjangkau para pelaku usaha yang belum mendapatkan kredit dari perbankan.

Tujuannya agar pelaku usaha bisa segera bangkit di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Dalam Sebulan, Ribuan Orang di Jakarta Selatan Disanksi Kerja Sosial Akibat Tidak Pakai Masker

"Jumlah yang sudah diusulkan sebanyak 106.113 pelaku usaha dengan rincian pada tahap pertama sebanyak 41.776 orang dan tahap kedua sebanyak 64.337 orang," ucapnya, Senin (7/9/2020).

"Untuk tahap ketiga nanti kami usulkan lagi dan pendaftaramnya sedang dibuka hingga 12 September 2020," sambungnya.

Ratu menjelaskan, tidak semua pelaku UMKM yang diusulkan ini bakal menerima Banpres.

Sebab, pihak kementerian bakal melalukan seleksi terhadap ratusan ribu pelaku UMKM yang diusulkan ini.

Kemudian, pihak kementerian bakal mengembalikan data pelaku usaha yang telah lolos seleksi kepada Dinas PPKUKM DKI.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat Berencana Siapkan Kios UKM di Jalan MH Thamrin-Sudirman

"Nanti Dinas juga akan diberikam daftar siapa saja yang memenuhi syarat dan mengurus pencairannya melalui bank," ujarnya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, pengajuan ratusan ribu pelaku UMKM ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemkop UKM RI nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus lalu.

Dalam surat itu, pemerintah pusat menargetkan 12 juta pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved