Aksinya Terciduk dan Lukai Petugas, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangsel

Polsek Serpong menghadiahkan timah panas kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polres Tangerang Selatan melakukan ungkap kasus kasus 363 KUHPidana di kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polsek Serpong menghadiahkan timah panas kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pelaku diketahui berinsial AM yang meregang nyawa lantaran melawan saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, terdapat dua pelaku saat dilakukan penyergapan di halaman sebuah minimarket.

"Ada dua pelaku yaitu AM dan AA, AM ini berperan sebagai joki atau yang membonceng sementara AA ini eksekutor atau yang melakukan pencurian kendaraan bermotor," jelas Iman saat ungkap kasus di Paviliun Kamboja, RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2020).

Jelang Timnas U-19 Indonesia Vs Kroasia, Ini Permintaan Shin Tae-yong ke Anak Asuhnya

Kedua pelaku awalnya terciduk akan mencuri sebuah kendaraan sepeda motor Honda Scoopy sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku tengah memasukkan letter T ke dalam lubang kunci motor sasarannya.

"Saat dilakukan tangkap tangan itulah, petugas lalu menyergap pelaku, namun kedua pelaku ini berusaha kabur, sementara AM berusaha melukai petugas dengan sebilah pisau dapur yang telah dipersiapkan," ucap Iman.

"Salah satu tersangka kita lakukan upaya tegas terukur karena saat tertangkap tangan melakukan perlawanan kepada anggota, hingga mengalami luka tembak di bagian dada, kaki, dan punggung," sambung dia.

Pemprov DKI Jakarta Rekrut 1.174 Tenaga Kesehatan Tambahan untuk Bantu Penanganan Covid-19

Menurut Iman, diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas selama enam bulan.

"Ini memang jaringan Pandeglang, dan sudah tujuh kali melakukan hal yang sama di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang," kata Iman.

Pelaku tewas yakni AM saat ini tengah dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Kabupaten Tangerang sementara rekannya AA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved