Hilangkan Jejak, Tersangka Perampokan Apotek Titi Murni Bawa Kabur Alat Perekam Video
Alat perekam video CCTV milik Apotek Titi Murni, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dibawa kabur MS (43) dan YS (60).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Alat perekam video CCTV milik Apotek Titi Murni, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2020).
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun telah diamankan.
Bambang mengatakan, mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun.
Bambang menegaskan, para pelaku bermaksud merampok uang.
Tapi karena tiada uang di dalam alat penyimpanan kasir, mereka tak berhasil mendapatkan apapun.
"Bukan untuk ambil atau membeli obat. Tapi karena mereka mau mengambil uang," tegasnya.
"Mesin kasir yang dirusak tidak ada uang, sudah dikosongkan pemilik apotek. Jadi, tidak ada barang atau uang yang diambil," tutupnya.